Memperkuat Kemampuan Petugas dalam Pedoman dan Tatalaksana Kusta
Penyakit kusta adalah salah satu penyakit menular yang menimbulkan banyak masalah. Tidak hanya masalah medis, tetapi juga masalah sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketahanan nasional. Kemampuan negara yang sedang berkembang untuk memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang memadai menyebabkan prevalensi penyakit kusta.
Disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pengertian yang masih rendah, serta kepercayaan yang keliru terhadap kusta dan cacat yang ditimbulkannya, penyakit kusta masih ditakuti oleh masyarakat, keluarga, dan sebagian besar petugas kesehatan hingga saat ini. Dari 23 kasus kusta yang ditemukan di Kota Bogor pada tahun 2023, 21 di antaranya adalah kasus MB dan 2 kasus PB, menurut data SIPK.
Dengan demikian, kasus kusta di Kota Bogor tidak melebihi 5% dari populasi.
Namun, untuk mengoptimalkan pengobatan pasien kusta dan menghentikan rantai penularan, diperlukan pengobatan dan tatalaksana yang tepat. Saat ini, kurang dari 20% karyawan yang telah mengikuti pelatihan tatalaksana Kusta telah diterima oleh pengelola Program Kusta Kota Bogor. Selain itu, pengelola program kusta akan berubah di tahun 2024.
Pengelola Program Kusta di Kota Bogor harus memiliki pengetahuan yang baik tentang tatalaksana kusta jika mereka ingin mengurangi jumlah kasus baru dan menghentikan rantai penularan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengetahuan petugas tentang pedoman dan tatalaksana kusta bagi seluruh pengelola.
Mari kita bersama-sama meningkatkan penanggulangan kusta di Indonesia agar tercapai Indonesia bebas kusta.